Kadis PMPTN Rudi Rapelnadi Rilis Perintahkan Tim LKMP Online Kunjungi Pelaku Usaha

PADANG PARIAMAN, BANGUNPIAMAN.COM-----Guna memberikan  kemudahan berusaha kepada investor dan pelaku usaha, Kepala Dinas PMPTP Rudy Repenaldi Rilis, S.STP, MM perintahkan TIM LKPM Online agar lebih intens melakukan kunjungan ke pelaku usaha yang wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modalnya (LKPM) di Padang Pariaman.

Hal ini ditegaskan Rudy agar semua perusahaan yang wajib LKPM tidak lupa dengan kewajibannya, sekaligus melalui kewajiban ini kita dapat memantau pergerakan investasi di Padang Pariaman, baru-baru ini.

Ditambahkan Rudi, DPMPTP Kab. Padang Pariaman saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan terobosan dalam bentuk inovasi dalam pelayanan. Salah satunya adalah Klinik LKPM (Konsultasi Layanan Investasi dan Pendampingan Proses Pelaporan  Kegiatan Penanaman Modal), yang telah dilaunching awal tahun ini, berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTP Kab. Padang Pariaman Nomor: 46/KEP/DPMPTP/2018.

Selain itu, mantan Camat Enam Lingkung itu berharap kepada investor baik yang baru memulai usaha maupun yang melakukan perluasan usaha di Kabupaten Padang Pariaman agar mematuhi segala aturan dan mengurus segala perizinan yang wajib dipenuhi oleh investor sehingga investor aman dan nyaman berusaha.

Kepala Bidang Penanaman Modal Jon Eka Putra, S.Sos,  M.Si  mengatakan walaupun pada dasarnya mereka bisa melakukan pelaporan secara mandiri, namun pada kenyataanya sering terjadi keterlambatan malahan tidak melaporkan sama sekali LKPM Online nya, oleh karena itu DPMPTP hadir untuk mereka, dengan melakukan pendampingan sampai ke Pelayanan Prioritas.

“Kita akan bantu mereka mulai dari mendaftarkan akun (hak akses LKPM Online)  sampai penyampaian laporan secara online, verifikasi laporan hingga memfasilitasi setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan, kita ingin mereka rasakan kehadiran kita. Oleh karena itu Klinik LKPM salah satu solusi terbaik yang kita lakukan,” ungkap Jon Eka Putra,  yang akrab disapa Pak JEP.

JEP melanjutkan, saat ini diaplikasi SPIPISE BKPM tercatat perusahaan yang wajib memberikan Laporan Perkembangan Penanaman Modal di Padang Pariaman berjumlah 31 perusahaan, sejauh ini sudah kita lakukan Pendampingan sebanyak 15 perusahaan dan sisanya menjadi tanggung jawab kita dan fokus utama Tim LKPM Online tahun ini, disamping perusahaan baru yang juga akan kita dampingi katanya mengakhiri. (***)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.