40 Orang Anggota DPRD Padang Pariaman Yang Dilantik Hari Ini Seluruhnya Laki-Laki

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Menyampaikan Sambutan Gubernur, Pada Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Masa Bakti 2019- 2024. ( Fhoto : Humas )

Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--Sebanyak 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, untuk masa bakti 2019-2024, Rabu (14/8/2019) resmi dilantik, di Gedung DPRD Padang Pariaman. Ke-40 orang anggota DPRD yang dilantik hari ini seluruhnya laki-laki.

Pelantikan yang berlangsung sangat meriah tersebut dihadiri Bupati Padang Pariaman Ali Mukhi, Wakil Bupati Suhatri Bur, Forkompinda, Pimpinan Partai Politik, Mantan Wakil Bupati Damsuar, Mantan Ketua DPRD Yulius Danil, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Padang Pariaman Ali Mukni menyampaikan, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan ini, menandai berakhirnya keseluruhan proses demokrasi lokal sekaligus sebagai sebuah titik tolak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.
Pelantikan Dengan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Padang Pariaman ( Fhoto : Humas)
"Pemilu Legislatif yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019 tersebut mencerminkan betapa besarnya harapan seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan hak pilih mereka dalam menentukan wakil rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan guna membawa daerah ini ke arah yang lebih baik," ulasnya.

"Kini saatnya saudara-saudara Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024 melangkah bersama untuk mewujudkan janji-janji Saudara untuk mencapai kesejahteraan rakyat di Kabupaten Padang Pariaman," tambahnya..

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, otonomi daerah merupakan suatu bentuk penyebaran kekuasaan (distribution of power) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dengan tujuan pemberdayaan daerah.

Pada dasarnya ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu tujuan kesejahteraan dan demokrasi. Tujuan kesejahteraan mengharuskan  pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis.

Pelantikan anggota DPRD itu juga sekalian serah terima palu sidang dari Ketua DPRD yang lama; Faisal Arifin Rangkayo Majo Basa ke Happy Neldy yang juga anggota dewan sebelumnya. Happy Neldy ditetapkan jadi Ketua DPRD, lantaran partainya, Gerindra jadi pemenang Pemilu April lalu di Padang Pariaman.

40 anggota dewan yang dilantik tersebut, tujuh dari Gerindra, tujuh dari PAN, empat PKS, empat Golkar, empat Demokrat, empat PKB, empat PPP, tiga NasDem, dua PDI Perjuangan, dan satu dari Hanura. Pada kali ini tidak satupun anggota dewan perempuan yang dilantik. Karena yang terpilih seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. (****/wis)

Diberdayakan oleh Blogger.