Sembilan Parpol di Kota Pariaman Ikuti Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Wakil Walikota Pariaman Menjadi Nara Sumber Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik, di Hotel Grand Royal Bukitinggi, Sabtu 19 Oktober 2019 ( Fhoto : Erwin)

BUKITINGGI---Kesbangpol Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pariaman Tahun 2019.Bertempat di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi, Sabtu (19/10/2019) malam.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyebutkan, bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik di Kota Pariaman bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan, undang-undang perubahan kedua nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan partai politik, dan pencairan bantuan anggaran partai politik untuk kita fasilitasi sesuai dengan keputusan dan peraturan Kemendagri nomor 36 tahun 2018.

“ Acuan dari keuangan partai politik itu ada aturan dan kekuatannya, sehingga keuangan partai politik tersebut bisa tertib secara administrasi dan pertanggungjawabannya.
Kita juga tidak ingin partai politik Kota Pariaman bertele-tele, bermasalah dan berurusan dengan hukum, “ ulasnya

Partai politik itu mempunyai sarana, sarananya adalah untuk berkomunikasi baik dengan masyarakat maupun pemerintah, karena partai politik adalah organisasi yang paling strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa tujuan umum partai politik untuk mencapai cita-cita bangsa indonesia yang berdasarkan UUD 1945, yang wujudnya untuk mensejahterakan rakyat dan bangsa indonesia.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Pariaman Rum mengatakan, dasar pelaksanaan bimtek ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Kemudiab Permendagri nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, pengaduan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan Perda Kota Pariaman nomor 11 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kota Pariaman tahun 2019.

Bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik Kota Pariaman.

 Tujuannya ialah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.

Peserta bimtek ini diikuti oleh 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Pariaman dengan jumlah sebanyak 27 orang masing-masing diantaranya diwakili oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

Bimtek berlangsung selama empat hari mulai 19 s/d 22 Oktober 2019 di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi. Narasumber Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Buyuang Lapau. (Erwin/Harsyi)
Diberdayakan oleh Blogger.