KPU Padang Pariaman Rekrut Calon Anggota PPS, Mudahkan Pelamar Berkas Lamaran Bisa Dikirim Via Pos

Komisioner KPU Padang Pariaman Erik Ekstrada Bersama Staf. Fhoto : Yahya Efendi

PARIT MALINTANG--KPU  Kabupaten Padang Pariaman membuka rekruitment Panitia pemungutan Suara ( PPS)  pendaftaranya dimulai tanggal 18 - 24 Februari 2020.

Untuk memudahkan calon PPS yang ikut dalam proses rekuitment ini KPU Padang Pariaman melakukan kerjasama dengan PT.Pos Indonesia  Pariaman dengan PO.BOX 2020, dan penerimaan berkas lewat pos 18-22 Feb 2020.

Dalam proses penerimaan berkas calon PPS, disamping itu KPU padang pariaman juga membagi 2 titik tempat pendaftaran bagi calon PPS

Kantor KPU Padang Pariaman, untuk kecamatan, Patamuan, Padang sago, VII Koto,  2x11 Kayu Tanam, 2x11 Enam Lingkung, Enam Lingkung, Nan Sabaris, Ulakan Tapakis, Lubuk Alung dan Batang Anai

Sedangkan di Kantor Camat Sungai Limau untuk kecamatan V Koto Timur, V Koto Kp. Dalam, Sungai Limau, Batang Gasan, Sungai Geringging dan IV Koto Aur Malintang.

" Tempat pendaftaran ini kita bagi dua dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat calon pendaftar mengingat masyarakat yang aksesnya jauh ke KPU seperti dari kecamatan Aur Malintang," ujar Erik Estrada Komisioner KPU Senin (17/02/2020)

Surat pendaftaran calon anggota PPS, Surat peryataaan dan daftar riwayat hidup dapat diperoleh di kantor KPU kab. Padang Pariaman, kantor camat setempat atau dapat diunduh langsung di website KPU Padang Pariaman : http//kab.padangpariaman.kpu.go.id

Erik menambahkan, KPU Padang Pariaman menghimbau dan mengajak masyarakat Padang Pariaman agar ikut berpatisipasi dalam rekuitmen PPS ini.

Selain itu KPU  juga meminta masyarakat ikut mengawasi dalam proses rekuitmen PPS, hal ini agar dapat terjaringanya PPS yang mempunyai integritas independen dan hal-hal yang tidak bertentangan dengan persyaratan sebagai calon PPS itu sendiri.

"Persyaratan tersebut diantaranya tidak menjadi anggota partai politik,tidak menjabat dua periode serta memiliki integritas, pribadi yang kuat,jujur dan adil, " tutup Erik.

Pewarta : Yahya Efendi
Diberdayakan oleh Blogger.