Untuk Permudah Pekerjaan OPD, Bapelitbangda Padang Pariaman Sosialisasikan SPID

Kepala Balitbangda Ali Amran Menyampaikan Materi Terkait SPID. Fhoto : Humas

PARITMALINTANG---- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman mensosialisasikan tata cara penginputan renja perangkat daerah kedalam aplikasi SIPD sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri tahun 2019 Rabu (04/03/2020) di aula Pertemuan Bapelitbangda.

Menurut keterangan dari Sekretaris Bapelitbangda,  Masri SPID merupakan sebuah sitem informasi pemerintahan daerah untuk mengatur anggaran dan pembelanjaan daerah.

SPID ini akan diwajibkan pada tahun 2021 namun bagi pemerintah daerah yang RPJMDnya berlaku hingga 2021 tetap memberlakukan SIPD sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006.
Peserta Sosialisasi SPID. Fhoto Humas

“Pada saat ini kita diminta untuk melakukan pemetaan berdasarkan Permendagri nomor  90 tahun 2019 dalam artian verifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan anggaran daerah sudah tercakup dalam SIPD,”terangnya

Ia juga melanjutkan adanya SPID sangat membantu pekerjaan OPD sehingga lebih terarah dan hanya memakai satu sistem sehingga SIMDA dam E-Planning dialihkan ke SIPD

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bapelitbangda Ir. Ali Amran, MP, Staff Ahli Nurhelmi, Anton Wira Tanjung Kabag Humas protokol Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman (rel/Wis)

Diberdayakan oleh Blogger.