Dua Pelaku Kasus Narkotika, Kembali Diamankan Polres Pariaman

Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah Memperlihatkan Barang Bukti, Saat Jumpa Pers. Fhoto : Harsy Warsilah

PARIAMAN---Polres Kota Pariaman kembali menangkap dua orang pria dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pariaman pada Rabu 24 Juni 2020.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan dalam jumpa pers mengatakan kedua pelaku ditangkap dengan laporan berbeda namun dalam kasus yang sama,  di Mapolres Pariaman, Rabu siang (8/7).

"Ini ada dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda,kedua pelaku dengan inisiasi DP (33) warga Sungai Limau dan satunya lagi EM (35) warga Sungai Geringgiang," ungkap AKBP Deny Rendra Laksmana.

"Jadi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlibat narkoba. Lalu tim Satnarkoba langsung menuju lokasi yang dilaporkan, sampai di lokasi penangkapan pada kawasan Sungai Limau, pelaku tampak sedang duduk di tepi jalan," ulas AKBP Deny Rendra Laksamana.

Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DD. Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti namun barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan kembali oleh tim.

Dari pelaku DP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu. Lalu dilakukan pengembangan ditempat penangkapan dan polisi kembali menemukan bukti lainnya berupa alat hisap sabu.

"Kepada DP, kami lakukan pengembangan. Pelaku DP mengaku bahwa barang haram itu didapat dari rekannya atas nama EM warga Sungai Geringgiang. Berdasarkan keterangan pelaku pertama polisi langsung bergerak menuju pelaku yang kedua di Sungai Geringgiang,"ujarnya.

"Sampai di lokasi kami juga temukan pelaku EM tengah berada di rumah. Langsung diamankan dan mencari barang bukti lainnya. Nah dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabu dan satu paket ganja kering. Tak lupa kami juga amankan alat hisap sabu dan telepon genggam milik pelaku," jelas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk dilakukan penyelidikan. Polisi mengatakan kedua pelaku dijerat hukuman pidana 20 tahun. ( Harsy)


Diberdayakan oleh Blogger.