Warga Kota Pariaman Sudah Diperbolehkan Gelar Pernikahan di Luar Balai Nikah, Namun Harus Ikuti Protokol Kesehatan COVID-19

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pariaman Drs.H.Miswan. Fhoto : Harsy Warsilah

PARIAMAN
---Dengan telah diberlakukannya NEW NORMAL pasca PSBB, kini masyarakat Kota Pariaman kini telah dapat melaksanakan prosesi pernikahan diluar balai nikah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pariaman Drs. , H.Miswan Rabu (01/07/2020) kemarin, di ruang kerjanya.

Menurut Miswan, kalau selama ini prosesi nikah hanya bisa dilaksanakan di Kantor KUA atau balai nikah yang hanya bisa dihadiri maksimal 6 orang, maka saat ini boleh dilaksanakan di Mesjid atau dirumah dengan jumlah maksimal yang hadir 30 orang.

" Meski sudah diperbolehkan diluar Kantor KUA dan Balai Nikah, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak," ulas Miswan.

Sebelum prosesi pernikahan dimulai akan dicek dulu masyarakat yang melakukan proses pernikahan itu, jika sudah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 baru bisa melaksanakan prosesi pernikahan. Jika belum memenuhi prosedur penuhi dulu.

" Jadi kita berhak menolak untuk melaksanakan prosesi pernikahan jika belum memenuhi protokol kesehatan COVID-19," ulasnya

Disebutkan Miswan , pada masa NEW NORMAL saat ini sudah terjadi prosesi pernikahan sebanyak 61 peristiwa diluar Kantor KUA atau Balai Nikah. Sementara itu ketika PSBB prosesi nikah hanya dibawah 10 peristiwa pernikahan itupun hanya boleh dilaksanakan di Kantor KUA atau Balai Nikah.

Pewarta : Harsy Warsilah

Diberdayakan oleh Blogger.