Polres Pariaman Amankan Seorang Pria Pelaku Perbuatan Tidak Senonoh


PARIAMAN---Polres Kota Pariaman mengamankan  seorang laki-laki berinisial S (19) pelaku begal payudara pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di halaman rumah pelaku di Desa Pasir Sumur, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman,AKBP Deny Rendra Laksmana dalam konferensi pers menyampaikan pelaku ini merupakan seorang nelayan, dan telah sering melakukan aksinya terhadap korban dengan inisial DA (18) yang merupakan warga Kota Pariaman, di Mapolres Pariaman, Senin (10/08).

Koronologis kejadian pelaku berawal dari korban DA bersama temannya pergi membeli paket internet. Saat hendak pulang sepeda motor mereka dicegat oleh pelaku.

Lanjut AKBP Deny Rendra Laksmana, pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor : LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres, tanggal 21 Juli 2020.

"Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, dan karena mereka saling kenal akhirnya korban menumpangkan pelaku yang sepeda motor dikendarai pelaku, dengan pergi berbonceng tiga. Sampai di depan rumahnya, pelaku turun dan langsung meremas payu dara korban," ungkap AKBP Deny Rendra Laksmana.

Kemudian aksi tersebut berulangkali dilakukan pelaku saat itu, meski korban sudah berontak.

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," jelasnya.

Kemudian tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke polisi. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, untuk acaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.
( Harsy)

Diberdayakan oleh Blogger.