Bawaslu Pasbar Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Mengkampanyekan Calon Kepala Daerah

Beldia Putra Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Fhoto : Robi Irwan

PASAMAN BARAT- Bawaslu Pasbar Ingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN)  untuk tidak terlibat kampanye calon Kepala Daerah.

Demikian diungkapkan Koordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Beldia Putra, Senin (07/09/2020)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut kampanye bakal calon  kandidat yang ikut di Pimilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Jadi ASN tidak boleh ikut mengkampanyekan kandidat meskipun di media sosial," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bawaslu setempat.

Menurutnya, ASN agar berhati-hati dalam unggahan yang berkaitan dengan Pilkada di media sosial karena ini juga bagian pelanggaran tentang netralita ASN.

"Kami mengingatkan kepada ASN kiranya agar lebih selektif dan bijak dalam menggunakan media sosial," tegasnya.

Ia mengatakan  unggahan ASN di media sosial  baik facebook, instagram, whattshapp dan media lainnya yang arahnya mendukung salah satu pasangan calon.

Kemudian membagikan photo, atau membangun opini berunsur kampanye, ataupun menyukai kegiatan kampanye secara substansif ini bisa dinilai sudah katogori dalam keberpihakan.

Hal itu berdasarkan undang serta demi terwujudnya kepatuhan ASN kepada Undang-Undang UU no 5 tahun 2014,Peratutran pemerintah No 53 tahun 2010,Peraturan pemerintah No 42 tahun 2004.

"Surat Menpan RB Kewenangan Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN,TNI dan polri diatur di Perbawaslu no 6 tahun 2018." ulasnya

Jika nanti Bawaslu Pasaman Barat menemukan ada ASN yang terlibat dalam dukung mendukung salah satu bakal calon di Pilkada pihaknya akan menindaknya tanpa pandang bulu.

Pihaknya tidak akan segan memperosesnya secara tegas serta akan menyurati ke Komisioner ASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan penuh melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Saat ini tetap melakukan pengawasan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada di Pasaman Barat 2020," sebutnya.

Ia berharap ASN benar-benar netral dalam Pilkada dan tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

"Mari kita kampanyekan gerakan moral ASN yang netral. Jangan berpihak dan kampanye dimanapun," ujarnya.

Ia berharap ASN bisa netral, bersih dari intervensi politik, konflik kepentingan, profosianal dan mampu menghadirkan contoh yang baik kepada masyarakat dalam tidak dalam keberpihakan.

(Robi Irwan)
Diberdayakan oleh Blogger.