Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri Ajak Masyarakatnya Patuhi Perda AKB

Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri. Fhoto : Humas


PADANG PARIAMAN--- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat pada Rabu (07/10/2020).


Koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker oleh Tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam. 


“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan tim sosialisasi Perda AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” kata Bupati Adib Alfikri.


Ia juga mengatakan agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB dimana Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.


Melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.


“Sangsi administrasi  yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda  administrative sebesar Rp.100.000 serta Daya paksa polisional, adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,”sambungnya


Ia juga menambahkan sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administratif Rp.500.000,.


Adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.


Pembagian masker ini diikuti oleh Ketua DPRD Arwinsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung, Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Ia juga menjelaskan terkait kegiatan pesta pernikahan yang diadakan di daerah Padang Pariaman. Mengenai larangan dan denda dalam penyelenggaraan baralek (pesta kawin).


"Sebenarnya sudah ada larangan untuk baralek. Tetapi Kalau satpol pp saja yg melarang agak kesulitan, maka kita mulai dari awal dan bersama jajaran lain seperti  KUA, wali nagari, OPD dan lembaga lain ikut andil dalam sosialisasi covid-19, baik itu secara online maupun offline," kata Adib


Dikhawatirkan kegiatan baralek menjadi klaster baru dalam penularan covid-19. Maka dari itu ia berharap dari sekarang seluruh Kepala dan  OPD serta jajaran terkait substansi-substansi dalam perda ikut andil dalam mensosialisasikan dan himbauan covid-19 di masyarakat.


Dalam pertemuan ini Adib Alfikri juga menjelaskan terkait penyelenggaraan MTQ Nasional yang mana Kabupaten Padang Pariaman menjadi tuan rumah bagi perhelatan acara tersebut.


"Terkait MTQ, kita bakal jadi tuan rumah MTQ nasional, khusus Kecamatan Batang aAnai dan Lubuk Alung memasang umbul-umbul menuju stadion utama. Dan membersihkan masjid-masjid dan lainnya demi keberlangsungan MTQ yang sesuai dengan protokol kesehatan. Walaupun pembukaan dari acara ini dilakukan secara virtual." Lanjutnya


Drs. Bustavidia, MM selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatra Barat juga turut menghadiri acara ini. 


Beliau mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan di beberapa wilayah diantaranya, Pesisir Selatan, Mentawai, Padang Pariaman dan Kota Padang.


"Perda ini berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat. Penyelenggaraan ini kita juga memberikan penghargaan kepada pihak yg berhasil memutus rantai covid-19. Maka dari itu diharapkan kita bersama-sama dalam mewujudkan kesadaran dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19." ujar Bustavidia.


Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri bersama yang lainnya sangat berharap agar Peraturan Daerah ini dapat dipatuhi oleh masyarakat Padang Pariaman demi memutus rantai penularan Covid-19.

 

Acara ini dilanjutkan dengan sosialisasi dengan walinagari se Kabupaten Padang Pariaman serta KUA di Kabupaten Padang Pariaman di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman. ( RHPP)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.