BKPSDM Padangpariaman Gelar Sosialisasi Tertib Administrasi Kepegawaian

Paritmalintang, BANGUNPIAMAN.COM---Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padangpariaman menyelenggarakan sosialisasi beberapa Peraturan Bupati (Perbup) guna meningkatkan pemahaman seluruh ASN, terutama mengenai disiplin dan hal lainnya yang menyangkut dengan kepegawaian.

Kepala BKPSDM Anwar, Kamis (9/3/2017), di IKK Paritmalintang, mengatakan BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi masalah kepegawaian, memiliki tanggungjawab penuh terhadap manajemen kepegawaian dan sekaligus meningkatkan kualitas SDM ASN di pemerintahan daerah.

"Kehadiran BKPSDM memiliki andil besar terhadap kemajuan pemerintah, pasalnya salah satu indikator keberhasilan dalam pencapaian visi misi dan program kerja, diawali dari kepemilikan terhadap SDM yang berkualitas dan berdaya saing," ujarnya.

Sosialisasi peraturan bupati tersebut, sambungnya, adalah dalam rangka menjawab arus globalisasi yang sangat tinggi serta pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan dalam mengelola tata pemerintahan, kata dia diawali dengan disiplin dari seluruh ASN sehingganya memicu peningkatkan kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, jelas dia, kegiatan itu juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam mentaati hari dan jam kerja, meningkatkan disiplin ASN, meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, serta berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN pada masing-masing OPD.

"Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, terlaksanaya ketentuan jam kerja, terwujudnya susunan PNS yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan serta kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian. Maka, BKPSDM mengadakan sosialisasi beberapa Peraturan Bupati Padangpariaman," tuturnya.

Anwar berharap dengan sosialisasi itu, nantinya dapat membawa peningkatan serta perubahan terhadap ASN, baik dari segi kedisiplinan, kinerja, dan ketertiban dalam administrasi kepegawaian seperti penataan mutasi, pindah tugas, penempatan ASN, dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Peraturan yang disosialisasikan yakni Perbup nomor 80 tahun 2016 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil, Perbup nomor 79 tahun 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas dalam Bidang Kepegawaian, Perbub nomor 78 tahun 2016 tentang Penataan Mutasi, Pindah Tugas dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil serta Perbub nomor 37 tahun 2017 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasubag Umum & Kepegawaian seluruh OPD, Kecamatan, Pukesmas dan UPTD se Kabupaten Padangpariaman kurang lebih berjumlah 74 orang, dengan narasumber Dewi Anggraini, Revid Hidayat, Egi Juniardi dan Deni Zaminaldi dari BKPSDM Kabupaten Padangpariaman.


(REL/WIS)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.