Ciptakan Pilkada Serentak Badunsanak 2018

(Melalui Pengawasan Partisipatif )


Oleh :  Riky Falantino, S.Kom, MM
Sabtu Tanggal 17 Juni 2017

Tahapan Pilkada 2018 yang akan diikuti 171 daerah. Pilkada digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan dimulai secara serentak pada Oktober 2017. Rabu Tanggal 14 Juni 2017, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah meluncurkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018.

Pilkada Tahun 2018 merupakan Pilkada gelombang ketiga yang diselenggarakan secara serentak. Gelombang pertama dan kedua dilaksanakan pada 2015 dan 2017.

Dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak ini adalah Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Setelah itu, undang-undang ini pun mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, hingga akhirnya diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pelaksanaan Pilkada Serentak berangkat dari evaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Menurut Titi Anggraini ada tiga hal yang hendak dijawab dari hadirnya Pilkada Serentak (Perludem – Jurnal Pemilu & Demokrasi  April 2016 “Evaluasi Pilkada Serentak 2015”), yakni menciptakan penyelenggaraan pemilu yang efisien dan efektif.

Memperkuat derajat keterwakilan antara masyarakat dengan kepala daerahnya, dan menciptakan pemerintahan daerah yang efektif serta efisien dalam rangka menegaskan sistem pemerintahan presidensialisme. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilihan, sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala secara serentak untuk seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2027.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala secara serentak dilaksanakan berdasarkan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keserentakan pelaksanaan ini bukan saja berkaitan dengan hari dan tanggal pemungutan suara tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses tahapan penyelenggaraan.

Pilkada Serentak 2015 dan 2017 telah berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan damai. Penyelenggaraannya sukses. Partisipasi pemilih memang belum memenuhi target KPU, yakni 77,50 persen. Partisipasi pemilih Pilkada Serentah 2015 adalah 69,14 persen dan 2017 sebesar 74,20 persen (2017). Partisipasi ini masuk kategori moderat atau sedang.

Gelombang ketiga Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pilkada serentak gelombang ketiga ini dilaksanakan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) 2018 dan 2019. Ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak di tahun 2018 yang terdiri atas 17 Provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Pada Pilkada Serentak ketiga ini, di Propinsi Sumatera Barat akan dilaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 4 Kota, yakni Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.

Harapan kita bersama bahwa Pilkada Serentak 2018 dapat mengulangi kisah sukses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Tentunya sejumlah perbaikan perlu dilakukan. Suksesnya pelaksanaan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara ( KPU dan Bawaslu ), juga sangat ditentukan oleh Partisipasi dari masyarakat.

Menurut Gunawan Suswantoro, pada era yang “tunggang langgang” ini, sebuah lembaga tak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan. (Sekjen Bawaslu RI –Buku Pengawasan Pemilu Partisipstif “Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia ” 2015) Partisipasi publik sungguh menjadi faktor penting bagi kesuksesan pemilu di era keterbukaan sekarang ini.  “Pengawasan Pemilu Partisipatif “ yang diwujudkan dalam Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP ).

Hasilnya, gerakan tersebut  dapat mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lalu. Pengalaman Penulis pada Pilkada serentak 2015, perlu adanya dukungan Pengawasan Pemilu Partisipatif dari seluruh masyarakat.  Pada Pengawasan Pilkada serentak 2015, penulis ( Panwaslih Padang Pariaman ) membuat sebuah kegiatan Pengawasan Partisipatif dengan nama “ Deklarasi Pengawasan Partisipatif “ yang melibatkan Kepala Daerah, KPU, Panwaslih, Kapolres, Kejaksaan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan PWI sebagai perwakilan media.

Cara-cara seperti ini sangat besar sekali perannya dalam menciptakan Pemilu yang Badunsanak di ranah minang ini, khususnya di Pariaman. Untuk mengharapkan agar peran masyakat ini besar ajaklah dalam sebuah event/kegiatan itu (dibaok sato), dan janganlah mereka merasa ditinggalkan atau tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan tersebut. Peran alim ulama, niniak mamak dan cadiak pandai ( tigo tali sapilin ) di ranah minang ini sangatlah besar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di daerah.

Disamping itu nilai-nilai sosial ( kearifan lokal ) suatu daerah sangat menentukan juga peran dan suksesnya suatu pesta atau iven yang diadakan di daerah tersebut. Kalau di Pariaman Ibarat “Batabuik” (even budaya di Pariaman), sangatlah ribut dan konflik sosial yang sangat besar yang terjadi antara kedua kelompok anak nagari ( Pasa dan Subarang ) di saat berlangsungnya Pesta Budaya Tabuik itu.

Tetapi setelah Tabuik itu dibuang ke laut semua kelompok yang berseberangan kembali rukun dan damai seperti semula. Dalam setiap pesta demokrasipun, baik itu Pilkada maupun Pemilihan Legislatif di Pariaman tercermin nilai-nilai tersebut.  Nilai-nilai ini lah yang perlu didorong dalam setiap iven atau Pilkada di Pariaman. “ Biduak lalu  kiambang batauik “
***

Penulis :  Mantan Sekretaris Panwaslih Kab.Padang Pariaman pada Pilkada Serentak 2015

Sumber Rujukan:
  • Gunawan Suswantoro ( Sekjen Bawaslu RI ), 2015 “Pengawasan Pemilu Partisipatif”
  • Jurnal Titi Anggraini (Perludem – Jurnal Pemilu & Demokrasi  April 2016 “Evaluasi Pilkada Serentak 2015”)
  • http://florespost.co/2017/06/15/opini-pilkada-serentak-menyongsong-pilkada-2018



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.