Bupati Ali Mukhni Minta Wali Nagari Dukung Perbup No.13 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Organ Tunggal

Bupati Ali Mukhni Ketika Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Wartawan Beberapa Waktu Lalu (***)

Parit Malintang,BANGUNPIAMAN.COM--- Sudah dua tahun setelah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, banyak kalangan masyarakat menilai pelaksanaannya belum berjalan maksimal.

Hal yang sama dirasakan juga oleh Bupati Padang Pariaman,  Ali Mukhni. Penilaian ini disampaikannya kepada beberapa awak media yang menemuinya di kantor bupati usai menerima beberapa kepala OPD. beberapa waktu lalu

"Masih Banyak laporan dan keluhan yang saya terima menyatakan belum efektifnya pelaksanaan Perbup Orgen Tunggal," ungkapnya. Saat didesak, salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya pelaksanaan tugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilapangan."Harus diakui, pelaksanaan tugas oleh Satpol PP belum maksimal. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan wilayah Padang Pariaman yang sangat luas ini," ungkapnya.

Ali Mukhni juga mengutarakan belum sepenuhnya Pemerintahan Nagari mendukung pelaksanaan Perbup tersebut. Hal ini bisa dibuktikan dengan belum banyaknya Pemerintahan Nagari yang melahirkan Peraturan Nagari (Pernag) menindaklanjuti Perbup Orgen Tunggal.

Sebagaimana diketahui, Perbup Orgen Tunggal mengamanatkan pada Pemerintahan Nagari untuk dibreak down menjadi Pernag agar mendapatkan legitimasi dan dukungan dari Badan musyawarah Nagari dan seluruh elemen masyarakat ditingkat nagari.

" Agar kenyamanan dan ketertiban tercipta untuk masyarakat, Perbup Orgen Tunggal mesti digenjot untuk terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ranah dan rantau agar mengerahkan seluruh aparatur Pemkab Padang Pariaman sampai ke kecamatan untuk menyampaikan dan memgingatkan kepada seluruh masyarakat terutama yang sedang berencana mengadakan perhelatan" harapnya

Kembali mengatakan,  saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, agar lebih tegas dan lebih memiliki daya mengatur. imbuhnya  HERI




Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.