"Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya"

Pentingnya Cagar Budaya  Untuk Publik menjadi tema hangat BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Sumatera Barat wilayah kerja Provinsi Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau, saat menggelar pemeran dan seminar di Balah Aia Duku Banyak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi Sumbar, Senin (16/4) Siang. Dalam pertemuan tersebut Direktur PCBM (Pelestarian Cagar Budaya dan Museum) KEMENDIKBUD RI, Hary Widianto ikut hadir pada kegiatan tersebut.

Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Direktur PCBM (Pelestarian Cagar Budaya dan Museum) KEMENDIKBUD RI, Hary Widianto mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab bersama dalam Pelestarian Cagar Budaya serta warisan Budaya leluhur masyarakat Indonesia. Baik segi penelitian, pelestarian, penganggaran hingga pemanfaatan Literasi dan Edukasi pelajar berlanjut.

Cagar Budaya dan Warisan Budaya seperti semua benda atau segala bentuk kesenian tradisional yang masih bertahan hingga saat ini, harus segera diselamatkan. Merupakan bukti adanya peradapan dan kekayaan khasanah bangsa Indonesia. "Pentingnya Cagar Budaya untuk Publik sebagai bentuk pencerdasan karakter yang dimiliki setiap suku bangsa" ujar Harri Widianto.

Nurmatias, Kepala BPCB Sumbar wilayah kerja Prov. Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau menjelaskan memilih Kabupaten Padang Pariaman sebagai daerah Publik seminar, pertemuan dan diskusi karena salah satu daerah kaya dengan Cagar Budaya dan Warisan Budaya. "Ulu Ambek milik masyarakat Piaman salah satu kesenian unik yang hampir sama dengan kesenian 'Ambek-ambek' di Kabupaten Solok" Kata Nurmatias.

Silat "Ulu Ambek" atau disebut juga Silat Makhrifat tidak bersentuhan antara sesama pemain. Silat yang mengaplikasikan nilai-nilai ABS, SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).


Selain Itu, Kabupaten Padang Pariaman juga terdapat puluhan surau atau masjid berumur ratusan tahun. Sebagian besar sudah masuk Benda Cagar Budaya di BPCB Provinsi Sumbar. Namun belum secara maksimal diberdayakan. Padahal dapat bermanfaat untuk Edukasi Wisata pada pelajar maupun wisatawan mancanegara. Setiap surau atau masjid tersebut juga terdapat Naskah dengan aksara jawi (arab melayu) berumur ratusan tahun, peninggalan Syekh-syekh atau tokoh Ulama Islam terdahulu.

Berdasarkan data terinventaris lapuran daftar BPCB 2015, terdapat 646 Cagar Budaya di Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan berdasarkan data lapangan dimungkinkan lebih 1000 Benda Cagar Budaya tidak bergerak.

"Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat senang dan bersyukur atas kehadiran BPCB dan Kementerian KEMENDIKBUD RI melalui Dirjen PCBM ini. Karena, aspirasi dan keluhan dalam Pelestarian Benda Cagar Budaya sering terkendala dapat disampaikan momentum tersebut. Kendala sering dihadapai seperti dari Sumber Daya Manusia, Penganggaran maupun pendataan dan penelitian" ungkap Suhatri Bur, Wakil Bupati Padang Pariaman.

Peranan Tokoh masyarakat dalam melindungi dan menginformasikan adanya benda cagar budaya kepada Dinas Pendidikan Padang Pariaman dan BPCB sangat diharapkan. Agar dapat didata dan dilestarikan dengan segenap upaya dimiliki Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. (RD)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.