Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wabup Suhatri Bur Buka Gerakan Thaharah Serentak

Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman Dr.Helmi, Bersama Anggota DPR-RI Jhon Kenedi, Pada Pembukaan Gerakan Thaharah Serentak, di Mesjid Raya Syech Burhanuddin Ulakan, Minggu 13 Mei 2018
Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Wakil Bupati Padang Pariaman, Minggu (13/5/2018) membuka dengan resmi Gerakan Gerakan Thaharah serentak, di Mesjid Agung Syech Burhanuddin Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis

Gerakan Thaharah serentak tersebut digagas oleh Kakan Kemenag  Padang Pariaman yang dipusatkan di Mesjid Agung Syech Burhannudin Kecamatan Ulakan Tapakis, kemudian kegiatan ini akan dilaksanakan diseluruh Kecamatan  oleh KUA  masing-masing  kecamatan.

Menurut Wakil Bupati Suhatri Bur, kegiatan ini sangat  tepat dilakukan apalagi beberapa hari lagi akan menjalankan dan memasuki bulan suci Ramadhan 1439 H. " Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba sebelum melakukan ibadah yang lain" ulasnya

Thaharah, sebut Suhatri Bur, hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. 

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman H Helmi mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak di kabupaten Padang Pariaman.

Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.

" Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah. Melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah," ulas Helmi.

Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, Ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.

Sedangkan Anggota DPRRI Jhon Kenedi Aziz yang hadir pada kesempatan itu sangat mengaspirasi kegiatan tersebut, guna memperdalam pengetahuan masyarakat dalam beribadah. Kemudian dalam rangka pembanguan umat untuk menghadang pertarungan hidup yang semangkin sulit dan komplek. " Pengaruh budaya asing ,  kalau tidak diimbangi dengan pengetahuan keagamaan bisa merusak generasi berikutnya dalam masyarakat," ucapnya.

H. Jhon Kenedi Aziz sebagai Panitia Kerja (Panja) Penyelengagara Haji di Indonesia juga menceritakan pengalamannya naik haji dan kondisi Penyelengaraan haji  Indonesia sekarang di Tanah suci Mekah. (wis/rel)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.