Lagi Polres Pariaman Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu


PARIAMAN, BANGUNPIAMAN.COM---Lagi Polres mengamankan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.

Kapolres AKBP Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Mapores Pariaman kamis (15/08/2019), mengatakan pihaknya pada hari selasa tanggal 13 agustus 2019 sekitar pukul 21.30 wib telah
menangkap seorang residivis kasus narkoba dengan jumlah besar sabu di wilayah hukum Polres Pariaman.

Tersangkanya RM alias R, 39 tahun merupakan warga Desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.  Dia tertangkap di salah satu warung kopi milik warga di daerah setempat.

" Tim kami behasil mengamankan barang bukti dari RM 4 paket besar narkotika gol I diduga sabu sebesar 30 gram, 3 butir inex,  3 kantong plastik bekas bungkus sabu, 1 kantong plastik berisikan kantong pembungkus sabu,  seperangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan, 3 unit HP,  1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300.000," ulasnya

Andry Kurniawan menyebutkan,  RM telah diintai sejak lama. Beberapa kali upaya penangkapan dilakukan, hingga akhirnya membuahkan hasil.

Informasinya tersangka ini sering melakukan jual beli sabu diwilayah kota Pariaman. Anggota melakukan serangkaian lidik, kemudian pengintaian. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim menangkap tersangka," sebutnya.

Menurut Andry, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersangka RM. Dari RM akan ditelusuri sumber pasokan sabu dan pasar edarnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan  RM  sudah pernah ditangkap, baru keluar 8 bulan yang lalu, dan dari pengakuan  yang bersangkutan dikendalikan oleh seseorang yaitu Napi yang ada di dalam Lapas 2b Pariaman.

Kata Andry Kurniawan, barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram terbilang cukup besar selama di Kota Pariaman. Pengungkapan kasus dengam barang bukti puluhan gram itu, sinyal peredaran narkoba di Kota Pariaman sangat mengkuatirkan.

" Jadi RM  yang sehari-harinya pengangguran ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal sumur hidup, " ulas Kapolres Andry

Pewarta : Harsyi Warsilah

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.