Mulai Tanggal 20 September 2020 Pemkab Padang Pariaman Larang Sementara Gelar Pesta Baralek dan Panggung Hiburan

Himbauan Bupati Padang Pariaman

PARIT MALINTANG--Dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat Padang Pariaman terkonfirmasi positif Covid-19

Dimana hingga Jumat 04 September 2020  sebanyak 136 kasus terkonfirmasi positif dengan penanganan rawat 10, isolasi mandiri 35, isolasi Pemda 24 dan 67 dinyatakan sembuh.

"Salah satu antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman adalah menghentikan sementara waktu pesta perkawinan serta kegiatan keramaian maupun hiburan dipanggung terbuka," kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, Jum'at (04/09/2020) melalui press release-nya

Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa 1 September2020,  larangan ini  mulai diberlakukan tanggal 20 September 2020 mendatang sampai batas waktu yang ditentukan.

Instruksi Bupati : Humas dan Protokol Padang Pariaman.

Berikut Isi Instruksi Bupati

Pertama

Menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan/atau
Kegiatan hiburan atau panggung terbuka terhitung mulai tanggal
20 September Tahun 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua

Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. tidak mengizinkan atau melarang sementara sampai batas
waktu yang ditentukan, kegiatan pesta perkawinan dan/atau
kegiatan hiburan atau panggung terbuka.

b. untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20
(dua puluh) orang

c. melakukan test swab (PCR) bagi tamu

" Instruksi Bupati Padang Pariaman ini hendaknya dapat dipatuhi masyarakat, sehingga penularan Covid-19 dapat diantisipasi sedini mungkin," ulas Anton mengkahiri. (***)



Diberdayakan oleh Blogger.