Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau Tolak Rencana Pemko Bukitinggi Atas Night Market Dan Pemasangan kanopi.

 


BUKITTINGGI---Syarikat Pedagang Jalan Minang kabau Bukittinggi mendatangi Gedung DPRD kota Bukittinggi dalam rangka penyampaian aspirasi penolakan Minangkabau Night Market, bertempat di Gedung DPRD kota Bukittinggi, Jum'at (26/11/2021).


Setibanya di gedung wakil rakyat itu rombongan diterima oleh Wakil ketua DPRD, Nur Hasra bersama anggota DPRD lainnya.


Dalam pertemuan itu pedagang jalan Minangkabau Bukittinggi  menyampaikan aspirasinya terkait rencana Pemerintah daerah yang telah menganggarkan pada APBD 2022 akan membangun Pasar malam.


Dimana petisi itu berupa penolakan rencana tersebut yang telah ditandangani lebih kurang 90 orang anggota pedagang Syarikat dan pemilik toko Jalan Minang kabau.


M.Fadhli selaku ketua Syarikat pedagang jalan Minangkabau,menyebutkan  pihak pemko tidak pernah melibatkan pedagang dan pemilik toko terkait rencana pemasangan kanopi serta rencana kawasan Night market (pasar malam) di jalan Minang kabau.


"Rencana jalan minang kabau untuk pasar malam akan menghambat akses toko kami khususnya pasa ateh (pasar atas)pada umumnya yang mengganggu kenyamanan pengunjung serta menghambat lalu lintas yang merupakan jalur penghubung," ujarnya.


Adapun 3 poin penolakan itu diantaranya menolak pemasangan kanopi dan pasar malam ,meminta DPRD membatalkan rencana penganggaran anggaran tersebut dalam APBD dan meminta walikota membatalkannya rencana tersebut tanpa syararat.


Menanggapi hal itu Wakil ketua DPRD Nur Hasra mengatakan,  DPRD baru saja menyelesaikan finalisasi pembahasan APBD tahun 2022 kota Bukittinggi.


"Dalam rencana kegiatan pemko, Bukittinggi memang termasuk rencana pembangunan auning untuk Minangkabau night market yang nantinya direncanakan peruntukkannya untuk pedagang kaki lima diseputaran pasar atas dan Jam Gadang, karena belum tertata dengan baik," tutupnya.(KH)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.