Sudah 100 Persen, Padang Pariaman Tercepat Dalam Pengisian LHKPN

 

PARIT MALINTANG---Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Padang Pariaman sudah 100 persen alias tuntas.


Hal ini disampaikan oleh Inspektur Hendra Aswara didampingi Admin LHKPN Budi Maisal Putra akhir pekan kemaren di Kantor Bupati, Parit Malintang, 


Menurut Hendra, LHKPN Padang Pariaman sudah rampung 100 persen pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022. Artinya, Padangpariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


”Iya, jadi LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” terang Hendra.


Sementara dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padang Pariaman dari 211 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%.


Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, kata Hendra,  menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.


Pasalnya, tambah Hendra, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.


“Sesuai arahan Bapak Bupati, Pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Jebolan STPDN Angkatan XI itu.


Terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan bahwa untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk patuh mengisi LHKPN, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.


“Bila ada pejabat di Padang Pariaman yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” ujar Bupati Suhatri Bur. ( R/Wis)


 

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.