Penantian Panjang, Hari Ini 285 Guru P3K Resmi Menerima SK dari Bupati Suhatri Bur

Fhoto : Suindra/Prokopim


PARIT MALINTANG- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Wakil Bupati Rahmang tandatangani perjanjian kerja dan serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Hall IKK, pada Kamis (21/07/2022).

Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman www.padangpariamankab.go.id sebanyak 285 orang yang menerima SK PPPK yang seluruhnya merupakan tenaga pengajar ditingkat Sekolah Dasar. Terdiri dari, 268 Guru Kelas dan 17 guru penjasorkes.

PPPK diikat dengan perjanjian kerja dengan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan masa kerja maksimal adalah 5 (lima) tahun.

Suhatri Bur mengungkapkan, bagi dirinya, kegiatan ini bukan sekadar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab ke depan bagi para guru.


Fhoto : Suindra/Prokopim


” Maka dari itu kita menghimbau kepada seluruh guru yang telah menerima SK pada hari ini untuk meningkatkan peranan dan kemampuan yang dimiliki,” ungkapnya.

Suhatri Bur juga menambahkan bahwa para PPPK dan PNS merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang kerja masing-masing. Termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

“Karena itu, saya meminta komitmen dari bapak dan ibu semua untuk bekerja sebaik-baiknya. Dan yang tidak kalah penting, saya ingin para guru bisa menumbuhkan semangat berinovasi pada anak didiknya sehingga berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia indonesia seutuhnya,” harapnya mengakhiri.

Fhoto Suindra/ Prokopim


Penyerahan SK PKK berlangsung hidmat ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Rudy R. Rilis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar, Plt Kepala Dinas Sosial Suhatman, dan Plt BKPSDM Maizar, serta Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Rianto .(***)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.