Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2024

 

Pimpinan Bawaslu Padang Pariaman pada sosialisasi penyelenggaran pemilu 2024. Fhoto : Humas Bawaslu

PARIAMAN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aula Samba Lado Pariaman Sabtu (04/3/2023).

Kegiatan ini selain dihadiri Ketua dan Anggota Panwascam, Korsek dan Staf juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman, Kepala Kesbang Pol, Kabag Hukum Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman.



Ketua Panitia Pelaksana Ali Gusniar melaporkan, tujuan dasar kegiatan ini sebagai bentuk Kesiapan Pengawas Pemilu menghadap pemilu tahun 2024.

" Kita berharap sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 diikuti peserta yang diundang hingga selesai, " ulasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq menyebutkan, pada sosialisasi diharapkan  jajaran pengawas pemilu dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik Perbawaslu, PKPU  dan Surat Edaran (SE)

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq berharap agar kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk menggali informasi terhadap aturan yang berlaku terkait dengan pengawasan pemilu.

Sementara itu Angggota Bawaslu Padang Pariaman Rudi Herman, SE menyebutkan, meski jajaran Pengawas Pemilu sudah dibekali dengan berbagai regulasi terkait pengawasan.



Namun diharapkan untuk tidak cukup dengan pembekalan saja jajaran pengawas pemilu diharapkan untuk selalu mengupdate pengetahuan, agar dalam melaksanakan tugas memahami aturan dan perundang-undangan.

Sedangkan anggota Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, SH menyebutkan, pada tahapan coklit data pemilih ada dua kecamatan yang sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK.

" Saran perbaikan yang diberikan kepada PPK diharapkan harus lengkap data pemilih tersebut baik itu NIK dan KK yang bersangkutan. Kalau saran perbaikan tidak ditanggapi oleh PPK maka tentunya akan menjadi temuan," ulasnya

Ditambahkan Zainal Abidin, bagi Panwascam yang akan menyampaikan surat saran perbaikan pada tahapan Coklit data pemilih ini sebaiknya berkonsultasi dulu dengan Bawaslu.



Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan pemaparan materi terkait pengawasan dan pencegahan pemilu yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Rudi Herman (WIS)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.