Bawaslu Padang Pariaman Gelar Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilu, Samaratul Fuad Majelis Anggota Nasional KIPP Diundang Sebagai Pemateri

Samaratul Fuad yang didampingi Kordiv HP2H Indra Gunawan dan Moderator Bhiwa Saat Sampaikan Materi. Foto : Wis

BATANG ANAI,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (26/03/2024) menggelar Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Aula Grand Buana Lestari Hotel, Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Indra Gunawan ketika membuka kegiatan tersebut menyebutkan, perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selanjutnya disebut PHPU, adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU  sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara Pemilu oleh KPU.


Indra Gunawan, S.Pd, Kordiv HP2H Bawaslu Padang Pariaman

Indra Gunawan berharap, jajaran komisioner Panwascam dan Staf untuk dapat memahami prosedur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang hari ini akan dikupas oleh  Samaratul Fuad anggota Majelis Anggota Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Indonesia.

" Meskipun Padang Pariaman hingga saat ini belum adanya gugatan PHPU, diharapkan kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hukum acara PHPU di MK," kata Indra Gunawan.

Sebelum narasumber tampil membawakan materinya, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini melaporkan, kegiatan fasilitasi perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) diikuti 52 orang anggota Panwascam, 17 staf orang HP2H dan Staf Bawaslu Padang Pariaman.


Baiq Nila Ulfaini Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman

"Meskipun sampai saat ini belum ada gugatan yang disampaikan ke MK saya berharap kepada seluruh peserta untuk aktif mengikuti kegiatan hari ini untuk menambah wawasan jajaran Panwascam bersama staf dalam mengawasi pemilu maupun Pilkada yang akan digelar bulan November 2024 mendatang," tuturnya.

Samaratul Fuad yang tampil sebagai pemateri yang di undang khusus Bawaslu Padang Pariaman mengungkapkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meliputi perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Hal-hal terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tercantum dalam UU Pemilu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu. 

" Ada tiga jenis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Anggota DPR dan DPRD) adalah perselisihan antara partai politik/partai politik lokal peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional," ulas Samaratul Fuad

Dijelaskannya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU Anggota DPD) adalah perselisihan antara perseorangan calon anggota DPD peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Kemudian, rujuknya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden dan Wakil Presiden) adalah perselisihan antara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Bagi caleg, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) seorang caleg terlebih dahulu harus minta persetujuan Ketum Partai dan Sekjen.

" Aturan seperti ini membuat caleg menjadi kesulitan untuk mengajukan gugat ke MK. Karena tidak mungkin caleg bisa berkomunikasi langsung dengan Ketum dan Sekjen untuk mendapat persetujuannya," ulasnya.

Samaratul mencontohkan, caleg DPRD Padang Pariaman Dapil I Padang Pariaman hendak mengajukan gugatan perselisihan hasil ke MK. Namun, sebelum gugatan diajukan harus mendapat izin dan persetujuan dari Ketua Umum Partai yang berada di Jakarta terlebih dahulu. Ini dinilai sangat menyulitkan bagi caleg.

Berikut syarat dan proses gugatan yang kemudian akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Syarat Gugatan Sengketa Pemilu

  1. Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Diajukan maksimal 3 hari sejak pengumuman. Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,” dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU MK.
  3. Menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara. Dalam hal permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
  4. Menguraikan permintaan pembatalan. Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. (**/)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.