Gerak Cepat, Kadishub Kota Padang Turun Langsung Pimpin Respon Laporan Warga

0

 

Kadishub Kota Padang, Ances Kurniawan. (Dok istimewa).


PADANG -- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan bersama unsur Polresta Padang, Polsek Kota Tangah, Dinas Pariwisata Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, DLH Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, serta masyarakat sekitar melakukan mediasi terkait permasalahan di Agrowisata Kithania, Balai Gadang, Kec. Koto Tangah pada Senin, (20/10/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Ances Kurniawan menghimbau pihak pengelola wisata untuk menata dan mengelola area parkir secara lebih baik agar pengunjung merasa aman dan nyaman.


Ia juga menyampaikan ketentuan tarif parkir resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2024:


Roda 2: Rp 2.000


Roda 4: Rp 4.000


Roda 6: Rp 6.000


Selain itu, Kadishub mengingatkan bahwa setiap pembangunan tempat usaha wajib mengurus izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) ke Dinas Perhubungan Kota Padang sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. (Anggun).

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top