Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM : Penguatan Layanan Hukum Daerah adalah Fondasi Kepastian Hukum Nasional

0
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM


BANDUNG — Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kamis (6/10/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kemenkumham di daerah.


Dalam kunjungan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan pentingnya penguatan sistem dan pelayanan hukum di daerah. Menurutnya, kualitas pelayanan hukum di tingkat provinsi dan kabupaten akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.


“Penguatan pelayanan hukum di daerah adalah fondasi kepastian hukum nasional,” ujar Shadiq di hadapan jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.


Mantan kepala daerah yang kini mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu menilai, di era digital seperti sekarang, Kemenkumham tak cukup hanya berperan administratif. Kemenkumham juga harus menjadi motor pembaruan hukum yang modern, cepat, transparan, dan berkeadilan.


“Layanan hukum berbasis digital seperti AHU Online, fidusia, dan kekayaan intelektual harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di era digital,” tegasnya.


Shadiq menambahkan, efektivitas pelaksanaan hukum nasional sangat bergantung pada kekuatan sumber daya manusia (SDM) hukum di daerah. Karena itu, pemerataan peningkatan kompetensi aparatur, pembinaan integritas, dan etika pelayanan publik perlu terus diperkuat.


“Kemenkumham jangan hanya jadi regulator, tapi juga pembina moral dan profesionalisme aparatur hukum. Tanpa SDM yang berintegritas, hukum akan kehilangan rohnya,” ujarnya.


Ia juga mendorong kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, kampus, dan dunia usaha untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Penguatan layanan hukum di daerah, katanya, bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi.


“Kepastian hukum itu ibarat infrastruktur dasar pembangunan. Kalau layanan hukum tertib dan cepat, investasi dan usaha rakyat akan tumbuh pesat. Hukum yang baik itu hukum yang memudahkan dan melindungi,” jelas Shadiq.


Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku UMKM dan industri kreatif. Menurutnya, banyak karya anak bangsa yang bernilai tinggi belum terlindungi secara hukum.


“Kekayaan intelektual itu bagian dari kedaulatan ekonomi bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi hak cipta, merek, dan inovasi anak negeri agar tidak diambil pihak lain,” tegasnya.


Secara filosofis, Shadiq mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tapi juga amanah moral. Ia mengutip QS. An-Nisa ayat 58 tentang pentingnya menegakkan keadilan dalam menetapkan hukum.


“Ayat ini menegaskan bahwa keadilan hukum adalah panggilan moral. Setiap pejabat publik dan aparatur hukum wajib menjadikan keadilan sebagai dasar dalam bertugas,” tutupnya.


Kunjungan Komisi XIII DPR RI ini diikuti sejumlah anggota bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi nasional terkait penguatan pelayanan hukum digital, pembinaan SDM, dan perlindungan kekayaan intelektual. (Anggun Fitria)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top