Oleh : Muhammad Taufiqu Rahman R.
![]() |
| Pencari kerja pada bursa kerja |
Pengangguran di Indonesia menunjukkan dinamika yang semakin kompleks sejak awal dekade 2020-an. Memasuki tahun 2025, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga berkelindan erat dengan ketimpangan sosial ekonomi yang berpotensi menghambat pembangunan nasional berkelanjutan.
Berbagai faktor ekonomi, sosial, dan demografis saling mempengaruhi, membentuk pola pengangguran yang tidak seragam antarwilayah dan kelompok masyarakat.
Sejumlah penelitian yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir memberikan kerangka pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor penentu tingkat pengangguran.
Variabel makroekonomi seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, struktur industri, tingkat pendidikan, kebijakan upah minimum, hingga jumlah penduduk usia kerja terbukti memiliki pengaruh signifikan, meski dengan karakteristik dan dampak yang berbeda-beda.
Pertama, kajian yang membandingkan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan non-OKI menyoroti hubungan antara inflasi, PDB, serta ukuran populasi terhadap tingkat pengangguran.
Menariknya, inflasi menunjukkan pengaruh yang tidak seragam di antara kelompok negara tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan penting terkait efektivitas transmisi kebijakan moneter dan respons pasar tenaga kerja dalam sistem ekonomi yang berbeda.
Temuan ini menegaskan bahwa hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan pengangguran tidak bersifat linear, melainkan sangat bergantung pada konteks institusional dan kebijakan yang diterapkan.
Kedua, studi yang berfokus pada Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan memegang peran krusial dalam menentukan peluang kerja.
Data periode 2020–2025 mengindikasikan tren pengangguran yang cenderung meningkat, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan keterbatasan kesempatan kerja.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah. Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan vokasional, seiring dengan perluasan lapangan kerja produktif, menjadi strategi kunci dalam menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Ketiga, analisis berbasis wilayah, seperti studi di Kota Bandar Lampung, memperkaya pemahaman tentang pengangguran dari perspektif lokal.
Hubungan antara pertumbuhan industri, inflasi, dan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi memiliki dampak yang berbeda pada setiap daerah.
Dalam konteks ini, pertumbuhan industri lokal yang tidak diimbangi dengan kemampuan menyerap tenaga kerja justru berpotensi meningkatkan pengangguran.
Perspektif ekonomi Islam yang menekankan prinsip keseimbangan dan keadilan sosial menjadi relevan untuk merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Secara keseluruhan, berbagai studi tersebut membentuk pemahaman yang saling melengkapi mengenai pengangguran di Indonesia. Edukasi, struktur industri, kebijakan upah, serta stabilitas makroekonomi terbukti memainkan peran penting, namun dengan dampak yang tidak seragam lintas wilayah.
Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan lapangan kerja yang inklusif, serta merancang kebijakan inflasi dan upah yang mampu menjaga stabilitas harga tanpa menghambat penyerapan tenaga kerja baru.
Dengan demikian, upaya penanggulangan pengangguran di Indonesia memerlukan kombinasi kebijakan yang bersifat multidimensi dan berkelanjutan.
Reformasi pendidikan dan penguatan pelatihan vokasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas industri lokal dalam menyerap tenaga kerja.
Di sisi lain, kebijakan makroekonomi perlu dirancang secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Melalui pendekatan terpadu inilah, pengangguran dapat ditekan secara berkelanjutan sekaligus mengurangi ketimpangan sosial ekonomi nasional.
**Penulis adalah mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Program Studi Ekonomi Syariah**


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih