Viral Dulu, Demokrasi Kemudian

0

Oleh: Santoso Budi Nursal Umar, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.


Penulis

Di era digital, sebuah isu dapat berubah menjadi perhatian nasional hanya dalam hitungan jam. Satu unggahan, satu potongan video, atau satu komentar di media sosial dapat mengubah cara masyarakat memandang suatu persoalan. 


Ruang publik yang dahulu terbentuk melalui diskusi panjang di media massa dan forum masyarakat kini banyak dipengaruhi oleh sesuatu yang bergerak jauh lebih cepat: viralitas.


Fenomena ini melahirkan pertanyaan penting dalam kehidupan demokrasi. Apakah masyarakat masih membangun opini berdasarkan pertimbangan rasional, atau justru menunggu sebuah isu menjadi viral terlebih dahulu sebelum dianggap penting?


Kondisi tersebut semakin terlihat dalam berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik. Tidak sedikit kasus yang baru memperoleh perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kritik publik muncul bukan sejak awal persoalan terjadi, melainkan setelah isu tersebut mendapatkan sorotan besar dari warganet.


Di satu sisi, fenomena ini menunjukkan kekuatan demokrasi digital. Masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat, mengawasi pemerintah, dan memperjuangkan keadilan. Namun di sisi lain, demokrasi yang terlalu bergantung pada viralitas menyimpan risiko besar terhadap kualitas pengambilan keputusan publik.


Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, ruang digital menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.


Namun kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Persoalannya, budaya viral sering kali tidak berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian.


Media sosial memiliki karakter yang berbeda dengan ruang diskusi publik konvensional. Informasi bergerak sangat cepat, sementara proses verifikasi sering tertinggal. Sebuah isu dapat menyebar luas sebelum masyarakat mengetahui konteks dan fakta yang sebenarnya. Akibatnya, opini publik kerap terbentuk berdasarkan emosi, bukan berdasarkan data yang akurat.


Dalam konteks demokrasi, kondisi ini dapat menjadi persoalan serius. Demokrasi membutuhkan warga negara yang mampu menilai informasi secara kritis. Dukungan publik, tekanan politik, maupun tuntutan terhadap kebijakan pemerintah seharusnya lahir dari pertimbangan yang matang, bukan sekadar karena sebuah isu sedang menjadi tren.


Fenomena “viral dulu baru ditindak” juga menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan antara masyarakat dan institusi negara. Banyak warga merasa bahwa suatu persoalan baru memperoleh perhatian ketika sudah menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa suara masyarakat hanya didengar ketika memiliki kekuatan viral. Padahal dalam negara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tingkat popularitas sebuah kasus.


Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga publik harus bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan karena tekanan sesaat dari ruang digital. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan pelayanan yang adil bagi seluruh warga negara.


Jika hanya persoalan yang viral yang memperoleh perhatian, maka terdapat risiko munculnya ketidakadilan. Kasus yang tidak memiliki daya tarik media dapat terabaikan, meskipun mungkin memiliki dampak hukum dan sosial yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berpotensi berubah menjadi kompetisi perhatian.


Pihak yang mampu membangun narasi kuat di media sosial akan lebih mudah mendapatkan dukungan publik dibandingkan mereka yang tidak memiliki akses yang sama terhadap ruang digital. Fenomena tersebut juga terlihat dalam dunia politik. Kandidat atau tokoh publik sering kali berlomba menciptakan konten yang menarik perhatian. Popularitas digital terkadang lebih menentukan daripada kualitas gagasan yang ditawarkan.


Padahal demokrasi tidak semestinya hanya menghasilkan pemimpin yang terkenal, melainkan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan mengelola pemerintahan. Popularitas memang penting dalam politik, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kualitas kepemimpinan.


Meski demikian, viralitas tidak selalu membawa dampak negatif. Dalam banyak kasus, media sosial justru berhasil mengangkat persoalan yang sebelumnya luput dari perhatian publik. Kritik masyarakat melalui ruang digital dapat menjadi bentuk kontrol sosial yang efektif. Berbagai kebijakan telah diperbaiki karena adanya tekanan dan masukan dari masyarakat yang disampaikan secara luas melalui media sosial.


Persoalannya bukan terletak pada viralitas itu sendiri, melainkan pada ketergantungan terhadap viralitas. Demokrasi yang sehat tidak boleh berjalan berdasarkan algoritma semata. Apa yang ramai dibicarakan belum tentu merupakan persoalan yang paling penting, dan apa yang tidak viral bukan berarti tidak memiliki nilai atau urgensi.


Karena itu, masyarakat perlu membangun budaya digital yang lebih dewasa. Setiap informasi perlu diperiksa sebelum dipercaya dan disebarluaskan. Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, sedangkan perdebatan publik perlu diarahkan pada pencarian solusi, bukan sekadar memperbesar konflik dan polarisasi.


Di sisi lain, negara juga harus memperkuat mekanisme respons terhadap berbagai persoalan masyarakat. Institusi publik harus hadir bukan karena tekanan viral, melainkan karena memang memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara secara adil.


Viralitas pada hakikatnya adalah alat, bukan tujuan. Media sosial dapat memperkuat demokrasi apabila digunakan untuk memperluas partisipasi publik dan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun apabila demokrasi hanya bergerak setelah suatu isu menjadi viral, maka kita perlu bertanya kembali: apakah kita masih menjalankan demokrasi yang substantif, atau hanya mengikuti apa yang sedang ramai diperbincangkan?


Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang paling cepat bereaksi terhadap tren, melainkan demokrasi yang mampu bekerja secara konsisten berdasarkan hukum, keadilan, dan kepentingan publik. (***/)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top