Melirik Tradisi " Kawin Bajapuik" Rang Piaman

Budaya pernikahan yang ada di bumi piaman ( Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman) memiliki budaya pernikahan yang sedikit unik dari budaya lainnya yang ada di Indonesia , di tanah piaman ini untuk adat upacara pernikahannya ada tradisi yang namanya yaitu tradisi uang jampuik atau yang biasa disebut juga uang jemputan banyak orang yang bilang juga ini tradisi ini tradisi beli laki – laki. Berikut tradisi unik ini  tersebut, semoga bermanfaat.


Pada umumnya bajapuik (dijemput) merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang minang dalam prosesi adat perkimpoian, karena dalam sistem matrilineal posisi suami merupakan orang datang. Oleh karena itu, diwujudkan kedalam bentuk prosesi bajapuik dalam pernikahan. Namun, di Pariaman prosesi ini diinterpretasikan kedalam bentuk tradisi bajapuik, yang melibatkan barang-barang yang bernilai seperti uang.

Sehingga kemudian dikenal dengan uang japutan (uang jemput), agiah jalang (uang atau emas yang diberikan oleh pihak laki-laki saat pasca pernikahan) dan uang hilang (uang hilang). pengertian uang jemputan adalah Nilai tertentu yang akan dikembalikan kemudian kepada keluarga pengantin wanita pada saat setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak Pengantin Pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan oleh keluarga Pihak Pengantin Wanita sebelumnya kepada keluarga Pengantin Pria.

Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (Anak Daro) berkunjung atau Batandang ka rumah Mintuo. Bahkan pemberian itu melebih nilai yang diterima oleh pihak Marapulai sebelumnya karena ini menyangkut menyangkut gensi keluarga marapulai itu sendiri.

Secara teori tradisi bajapuik ini mengandung makna saling menghargai antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Ketika laki-laki dihargai dalam bentuk uang japuik, maka sebaliknya pihak perempuan dihargai dengan uang atau emas yang dilebihkan nilainya dari uang japuik atau dinamakan dengan agiah jalang.
Kabarnya, dahulu kala, pihak laki-laki akan merasa malu kepada pihak
perempuan jika nilai agiah jalangnya lebih rendah dari pada nilai uang japuik yang telah mereka terima, tapi sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Bahkan dalam perkembangnya muncul pula istilah yang disebut dengan uang hilang.Uang hilang ini merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, yang sepenuhnya milik laki-laki yang tidak dapat dikembalikan.

Bedakah masing-masing UANG JEMPUTAN & UANG HILANG?
Umumnya masyarakat yang awam tentang kedua istilah ini menyamakan saja antara Uang Jemputan dengan Uang Hilang. Padahal tidak semua orang Pariaman mengerti tentang masalah ini.

Pada awalnya uang jemputan ini berlaku bagi calon menantu yang hanya bergelar Sutan, Bagindo dan Sidi dimana ketiga gelar ini diwariskan menurut nasab atau garis keturunan ayah. Dengan demikian di Pariaman berlaku 2 macam gelar, yaitu
gelar dari ayah dan gelar dari mamak (paman)

Hanya saja gelar dari Mamak, terpakai adalah gelar Datuak dan gelar Malin saja, misalnya dapat kita contohkan pada seorang tokoh minang yang berasal dari Pariaman, yaitu Bapak Harun Zein (Mantan Mentri Agraria dan Gubernur Sumbar). Beliau mendapat gelar Sidi dari ayahnya dan mendapat gelar Datuak Sinaro dari Ninik Mamaknya. Sehingga lengkaplah nama beliau berikut gelarnya Prof. Drs. Sidi Harun Alrasyid Zein Datuak Sinaro (dari persukuan Piliang).

Gelar Bagindo dipakaikan kepada mereka yang bernasab kepada para Petinggi Aceh yang bertugas didaerah Pariaman. Ingatlah bahwa wilayah Pariaman & Tiku pernah dikuasai oleh kerajaan Aceh dizaman kejayaan Sultan Iskandar Muda. Gelar Sidi diberikan kepada mereka2 yang bernasab kepada kaum ulama (syayyid), yaitu penyebar agama Islam didaerah Pariaman.

Kesimpulannya uang jemputan tidak sama dengan uang hilang. Uang jemputan memiliki kewajiban dari keluarga marapulai untuk mengembalikan kepada anak daro dalam bentuk perhiasan atau pemberian lainnya pada saat dilangsungkan acara Manjalan Karumah Mintuo.

Hal yang wajar bila ada kekhawatiran kaum ibu orang Pariaman, jika anak lelakinya yang diharapkan akan menjadi tulang punggung keluarga ibunya kemudian setelah menikah lupa dengan NASIB DAN PARASAIAN ibu dan adik-adiknya.

Banyak kasus yang terdengar walau tidak tercatat ketika telah menjadi orang Sumando dikeluarga isterinya telah lalai untuk tetap berbakti kepada orang tua dan saudara kandungnya. Ketika sang Bunda masih belum puas menikmati rezeki yang diperoleh anak lelakinya itu menjadikan para kaum ibu di Pariaman keberatan melepas anak lelakinya segera menikah.

Dikawatirkan bila anak lelakinya itu cepat menikah, maka pupus harapannya menikmati hasil jerih payahnya dalam membesarkan anak lelakinya itu. Lagi pula para kaum ibu itupun sadar bahwa tanggung jawab anak lelakinya yang sudah menikah, akan beralih kepada isteri dan anaknya.

Sebagai tambahan disini saya akan menjelaskan proses dalam pemberian uang japuik ini , berikut adalah prosesnya :

Proses Pemberian Uang Japuik

Adat perkawinan padang pariaman, terdiri dari adat sebelum menikah, adat perkawinan dan adat sesudah perkawinan. Dalam adat sebelum perkawinan di padang pariaman terdiri dari maratak tanggo, mamendekkan hetongan, batimbang tando (maminang) dan menetapkan uang jemputan. Lalu adat perkawinan yang terdiri dari bakampuang-kampuanngan, alek randam, malam bainai, badantam, bainduak bako, manjapuik marapulai, akad nikah, basandiang di rumah anak daro, dan manjalang mintuo.

Kemudian adat setelah perkawinan yang wajib dilaksanakan yaitu mengantar limau, berfitrah, mengantar perbukoan, dan bulan lemang. uang japuik ditentukan saat sebelum perkawinan dan diberikan saat adat perkawinan, yaitu saat manjapuik marapulai.

Ada dua pihak yang terlibat dalam adat perkawinan, yaitu pihak marapulai (calon pengantin laki-laki) yang terdiri atas mamak marapulai (paman dari pihak ibu), ayah marapulai dan ibu marapulai. Sdangkan dari pihak anak daro (calon mempelai wanita) terdiri atas mamak anak daro (paman dari pihak ibu), ayah anak daro dan saudara laki-laki anak daro.

Biasanya diantara mereka ada perantara yang mengerti adat dan pepatah petitih bahasa minang, yaitu kapalo mudo. Kapalo mudo marapulai dan kapalo mudo anak daro yang akan saling bercakap-cakap dalam pepatah petitih bahasa minang, yang isinya menyampaikan maksud keluarga tersebut.

Bila ada orang pariaman yang anak gadisnya telah siap menikah, maka orang tuanya akan mulai mencari jodoh untuk anak mereka. Saat mereka menemukan laki-laki yang dirasa cocok, maka keluarga perempuan akan mengunjungi keluarga laki-laki tersebut, dinamakan marantak tanggo (menginjak tangga), acara ini sebagai tahap awal bagi seorang wanita mengenal calon suaminya.

Bila dirasa cocok, maka keluarga kedua belah pihak akan berunding dan melaksanakan acara mamendekkan hetongan, yaitu keluarga perempuan akan bertandang kembali ke rumah calon mempelai laki-laki (marapulai) dan bermusyawarah.

Sebelum mamendekkan hetongan, orang tua anak daro akan menyampaikan maksud mereka kepada mamak tungganai (paman anak daro dari pihak ibu yang paling tua). Biasanya mamak akan bertanya pada calon anak daro, apakah benar-benar siap akan menikah, karena biaya baralek (pesta) beserta isinya termasuk uang japuik akan disiapkan oleh keluarga wanita.

Bila keluarganya termasuk sederhana, maka keluarga akan mempertimbangkan menjual harta pusako untuk membiayai pernikahan. Kemudian dalam acara mamendekkan hetongan, kedua belah pihak akan dibicarakan tentang besarnya uang japuik dan berbagai persyaratan lainnya.

Acara dilanjutkan dengan batimbang tando (meminang). Pada hari itu keluarga perempuan akan mendatangi rumah laki-laki membawa berbagai macam persyaratan yang telah dibicarakan sebelumnya. Dalam acara ini calon mempelai laki-laki dan perempuan menerima tanda bahwa mereka akan menikah.

Bila acara ini sudah selesai, pembicaraan akan meningkat pada masalah uang japuik, mahar, dan hari pernikahan (baralek). Kemudian acara dilanjutkan dengan pepatah petitih yang diwakili oleh kapalo mudo anak daro (pengantin perempuan) dan kapalo mudo marapulai (pengantin laki-laki). Kapalo mudo adalah orang-orang yang mengerti tentang pepatah minang. Jalannya acara perkawinan tergantung dari percakapan kapalo mudo ini.

Setelah acara batimbang tando, maka acara dilanjutkan dengan menetapkan uang jemputan dan uang hilang. Jika marapulai merupakan orang keturunan bangsawan atau mempunyai gelar, maka nilai uang japuiknya akan tinggi. Sekarang nilai uang japuik ditentukan oleh tingkat pendidikan, pekerjaan dan jabatan marapulai.(disarikan dari jurnal Depdikbud Dirjen Kebudayaan, balai kajian sejarah dan nilai tradisional padang 1999/2000 berjudul Pola Hubungan Kekerabatan Masyarakat Padang Pariaman Dalam Upacara Perkawinan. Halaman 29-59)

Besar uang japuik ditentukan dalam uang rupiah yang nilainya sama dengan 30 ameh (emas), satu ameh setara dengan 2,5 gram emas. Semakin tinggi nilai uang japuik yang diberikan, menunjukkan semakin tinggi status sosial marapulai. Pada zaman sekarang, nilai uang jemputan bisa diganti dengan uang rupiah biasa, hewan atau kendaraan.

Besar uang japuik, bila orang biasa, misal profesinya tukang becak atau orang biasa, dia dijemput dengan uang senilai Rp. 5.000.000, sedangkan bila ia adalah sarjana, guru, dokter akan dijemput dengan uang senilai Rp. 35.000.000-Rp.50.000.000. belum lagi bila mereka juga mempunyai gelar dari mamaknya, seperti sidi, bagindo atau sutan.

Setelah uang japuik diberikan, acara dilanjutkan dengan acara alek randam (persiapan) dan malam bainai. Setelah semua persiapan selesai, maka pada hari yang telah ditentukan maka keluarga anak daro yang terdiri dari mamak, ayah, kakak laki-laki akan menjemput pengantin laki-laki (marapulai) di rumahnya membawa pakaian pengantin serta persyaratan termasuk uang japuik.

Sampai di rumah marapulai, telah menunggu keluarga marapulai, maka mamak anak daro akan membuka percakapan dan diakhiri dengan membawa marapulai, sedangkan uang japuik akan diserahkan kepada pihak marapulai.

Marapulai pun dibawa ke tempat akad nikah. Setelah menikah, acara dilanjutkan dengan pesta perkawinan (baralek). Lalu dilanjutkan acara setelah perkawinan, setelah kedua pengantin bersanding di rumah anak daro, maka dengan berpakaian adat lengkap dan diiringi dengan kerabat, membawa makanan adat, mereka mengunjungi rumah mertua (mintuo) anak daro, acara ini disebut manjalang mintuo. Pada acara ini lah uang japuik akan dikembalikan dalam betuk perhiasan kepada anak daro yang teradang jumlahnya dilebihkan oleh ibu marapulai.

 Kesimpulan :
Jadi kesimpulan dari artikel ini adalah negara indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak budaya yang beragam jenis nya , budaya uang japuik dalam upacara pernikahan di pariaman ini merupakan salah satunya , banyak yang menganggap ini ,budaya yang negatif karena dalam budaya ini mempelai laki – laki dibeli oleh mempelai wanitanya, tapi jika tradisi ini di teliti lebih dalam budaya ini adalah budaya yang baik karena pemberian uang ini kepada mempelai laki – laki adalah bentuk penghormatan dari keluarga mempelai wanita kepada keluarga sang laki – laki yang telah merawatnya dari lahir sampai dewasa , karena di dalam budaya orang pariaman laki – laki yang telah menikah akan tinggal bersama keluarga mempelai wanitanya . jadi budaya ini bisa kita anggap budaya yang baik , jadi ketika kita ingin memeberikan penilaian terhadap sesuatu kita harus amati dan teliti dengan baik .


https://desuna.wordpress.com/2015/06/07/tradisi-uang-japuik-pada-pernikahan-di-tanah-padang-pariaman/
 

5 komentar:

  1. Maaf sanak dikampuang ambo Nareh Pariaman Utara, uang japuik indak berarti bagi kami, kareno nan manjapuik marapulaitu adolah kesepakan niniak mamak, urang sumando, dan urang kampuang sanagari pihak padusi, jadi pitih panjapuiktu alah kesepakatan urang adaik nagari untuk sanggup manjapuiknyo, disalasaian jo badoncek urang sanagari dan indak tatanggung jo pihak kaluarga padusi sajo.

    BalasHapus
  2. akar budaya bajapuik ko, lai ndak dek parantauan barantau cino sahinggo kok ndak dijapuk ndak baliak?

    BalasHapus
  3. Tetap saja saya tidak setuju... Krna tidak semua klwrga Ninik mamak laki2 d Pariaman seperti tulisan d atas. Bhkan seakan adat lah hukum yang tertinggi dibanding syara'. Padahal adat, aturan hukum yg dibuat manusia dan syara' aturan hukum yg DTG Dr Allah. Kasus yg terjadi, ada pihak calon mempelai wanita membatalkan niatnya kpd pihak laki2. Akibat uang bajapuik dan uang hilang yang terlalu tinggi . dg artian adaik mengalahkan syara'.

    BalasHapus
  4. Pak boby irawan,itu prilaku individunya jgn salahkan adatnya,tidak logis yg sudah baik dirobah demi memenuhi hasrat individu yg bermental materialistik,mengenai syara' dan adat itu sejalan tidak ada yg mendahului,sebaiknya kita amati,kita teliti dan kita pelajari terlebih dahulu seperti penjelasan redaksi diatas tadi agar kita tidak cacat pikir

    BalasHapus
  5. Pak boby irawan,itu prilaku individunya jgn salahkan adatnya,tidak logis yg sudah baik dirobah demi memenuhi hasrat individu yg bermental materialistik,mengenai syara' dan adat itu sejalan tidak ada yg mendahului,sebaiknya kita amati,kita teliti dan kita pelajari terlebih dahulu seperti penjelasan redaksi diatas tadi agar kita tidak cacat pikir

    BalasHapus

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.