Tidak Miliki Izin Kadis DPMPTP Bersama Kadis Pol PP Tindak Tambak Ilegal Sepanjang Pantai Padang Pariaman

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Rapelnadi Rilis Bersama Kapala Dinas Pol PP Padang Pariaman Rianto, Saat Berada di Lokasi Tambak Jumat 14 Juni 2019 ( Fhoto : Humas )
PADANG PARIAMAN, BANGUN PIAMAN.COM--- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, S.STP, MM, melakukan penindakan terhadap usaha tambak illegal di sepanjang Pantai Padang Pariaman, Jumat (14/06/2019).

Rilis yang diterima redaksi www.bangunpiaman.com, penindakan dilakukan bersama Kepala Dinas SatpolPP dan Damkar Rianto, SH, MM, didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto, SH, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Ali Mustofa, S.STP, MM, Kasi Pengawasan Izin Boni Handri, SH, dan Kasi Ops Jasman, serta beberpa orang anggota dan tim teknis lainnya.

Sejak tahun 2017 DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. Jika tidak diindahkan, dilakukan peneguran pertama, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak illegal.

“Kita telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melakukan pengurusan izin. Jika tidak diindahkan, kita sampaikan surat teguran satu, dua, dan upaya lainnya. Terakhir, kita keluarkan tindakan penghentian kegiatan bagi usaha yang tidak berizin," kata Rudy.

Namun dari upaya tersebut, lanjut Rudy, tidak terlihat progres yang signifikan. Tercatat dari ± 20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada tiga yang terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya. "Oleh karena itu, ini tidak bisa kita biarkan,” kata mantan Camat Enam Lingkung itu

Lebih lanjut dijelaskan alumni STPDN itu, bahwa perintah penghentian itu dilakukan pihaknya atas surat Bupati Padang Pariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang Penghentian Usaha Tambak illegal di Padang Pariaman yang merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019, tentang Penghentian Kegiatan Tambak Udang Illegal.

“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusaha untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin,  dan baru bisa dilanjutkan setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang," jelas Rudy.

Rudy mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk di wilayah Padang Pariaman termasuk investasi di bidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun dalam pelaksanaannya juga harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sejalan dengan Kadis DPMPTP, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman,  Rianto, SH, MM mengatakan siap mengawal proses penertiban ini.

“Sebagai penegak Peraturan Daerah, kita siap mengawal semua proses penindakan ini, dan kita minta kepada semua pengusaha tambak yang baru akan dimulai untuk menghentikan semua aktifitasnya sebelum mendapatkan izin atau legalisasi. Sementara bagi yang sudah berjalan namun belum juga memiliki izin, kita beri tenggat waktu sampai selesai panen, dan jika setelah selesai panen, maka segera hentikan dulu aktifitas tambaknya sampai memperoleh izin,” ungkapnya.

Di lain pihak, Kepala Bidang Perizinan Heri Sugianto menjelaskan bahwa usaha pembesaran udang dengan luas ≥  1 Ha dan ≤ 5 Ha, harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha. Oleh karena itu beberapa perizinan yang harus dimiliki antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (OSS), izin prinsip kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan izin pencatatan usaha perikanan atau izin usaha perikanan.

“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang di atur oleh Undang undang yang berlaku,“ kata mantan Kasubag Humas dan Media itu.

Dio Helza Pratama salah seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai, menyatakan siap untuk menghentikan aktifitas tambaknya sementara sampai dengan semua perizinannya selesai. Sementara tambaknya yang sudah beroperasi berjanji akan menghentikannya sampai setelah panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan. (***/redbp)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.