Melalui Program PTSL, BPN Kota Pariaman Serahkan 211 Bidang Sertifikat Kepada 84 Masyarakat

Walikota Pariaman Genius Umar Fhoto Bersama Dengan Masyarakat Penerima Sertifikat. Fhoto : Harsy

PARIAMAN---Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman menyerahkan sebanyak 211 bidang sertifikat kepada 84 orang masyarakat Kota Pariaman penerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (20/1) di Aula Balaikota Pariaman.

Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Syaiful, beserta jajaran, Kepala BPN Kota Pariaman Rita Sastra, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, Kapolres Pariaman AKPBP. Andry Kurniawan, Danramil Pariaman Mayor. Muslim.

Penyerahan secara simbolis langsung diserahkan oleh Walikota Pariaman Genius Umar kepada 84 orang penerima sertifikat yang berasal dari Kecamatan Pariaman Tengah yaitu Kelurahan Jati Hilir dan Desa Jati Mudiak, Desa Cimparuh, serta Kecamatan Pariaman Timur yaitu Desa Bungo Tanjuang, Desa Sei. Sirah dan Desa Sei.Pasak.

Dalam wawancaranya Walikota Pariaman Genius Umar menyatakan bahwa sudah lebih 50% tanah masyarakat yang ada di Kota Pariaman ini bersertifikat. Sertifikat itu sangat penting sebagai legalitas kepemilikan tanah dan mempunyai kepastian hukum yang jelas.

“Sertifikat itu juga bisa digunakan untuk modal kerja dan juga modal usaha, akan tetapi sebelum dijadikan modal kerja dan usaha perlu dikaji lagi layak atau tidaknya sertifikat  itu untuk dijadikan aset perputaran ekonomi. Jika semuanya sudah legal apapun yang akan kita lakukan dengan sertifikat itu tidak akan mendapatkan rintangan apapun”, imbuh Walikota Pariaman.

“Sedangkan manfaatnya bagi pemerintah adalah jika tanah tersebut sudah mempunyai kepastian hukum, maka akan memudahkan pemerintah dalam membangun infrastruktur dan tata ruang Kota Pariaman kedepannya”, terang Genius Umar.

Walikota memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan sertifikat kepada lebih banyak lagi anggota masyarakat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah sehingga sengketa pertanahan tidak terjadi lagi, dengan syarat semua keabsahan dan kelengkapan surat-surat ada serta orang yang mengurus sertipikat tersebut ada ditempat.

Sementara itu Kepala BPN Kota Pariaman Rita Sastra mengungkapkan bahwa di Kota Pariaman, untuk tahun 2019 BPN sudah mempunyai target untuk mengeluarkan sebanyak 250 sertipikat, cuma saja karena kendala di lapangan maka sertifikat yang keluar itu menjadi 211 sertipikat.

“Untuk tahun 2020 penyerahan sertipikat tanah merupakan kegiatan pertama dan terakhir oleh BPN, karena kegiatan ini merupakan sisa dari dana di tahun 2019 yang dioptimalisasikan ke masyarakat Kota Pariaman yang belum mempunyai sertipikat tanah.

“Kerjasama yang kami lakukan antara BPN Kota Pariaman dengan pemerintah daerah Alhamdulillah telah berjalan dengan baik. Dengan adanya sertifikat ini adalah untuk payung hukum legalitas yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Semoga dengan adanya sertifikat ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

HARSYI WARSILAH
Diberdayakan oleh Blogger.