Dalam Dua Hari, 90 Orang Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman diberi Sanksi

 


PARIAMAN --- Dengan telah diberlakukanya Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Kota Pariaman, tercatat sejak kemaren, pelanggar Perda ini mencapai 90 orang, dimana mereka kebanyakan tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar ruangan.


"Total pelanggar dari kemaren sampai siang ini berjumlah sebanyak 90 orang, dengan rincian untuk kemaren, Tanggal 12 Oktober 2020, total pelanggar 62 orang, dimana sebanyak 15 orang membayar denda Administrasi sebesar Rp. 100.000, dan sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang, dan hari ini Tanggal 13 Oktober 2020, total pelanggar sebanyak 28 orang, dan kesemuanya diberi sanksi kerja sosial," ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Elvis Candra.


Ia juga menjelaskan bahwa mulai kemaren, pihaknya bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, dibantu juga dengan Tim Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat.


"Seperti anjuran dari bapak Gubernur Sumbar, agar Perda ini dapat diterapkan di Kabupaten/Kota di Sumbar, dan kita Kota Pariaman  telah menerapkanya selama dua hari ini," tuturnya lebih lanjut.


Elvis Candra juga mengungkapkan dengan ditetapkanya Kota Pariaman sebagai Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberi penyadaran dan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.


"Sebagai daerah Zona Merah, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, karena dengan menggunakan masker maka kita akan menimalisir penyebaran Covid-19, karena itu, kita melakukan tindakan penertiban pelanggar Perda AKB, sesuai yang diintruksikan oleh Pemprov Sumbar," ungkapnya.


"Kita berharap, masyarakat menjadi sadar dan menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman," tutupnya mengakhiri. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.