Pemko Pariaman Terapkan WFH bagi ASN di lingkunganya, terkait Kota Pariaman Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat

 


PARIAMAN --- Pemerintah Kota Pariaman kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Kebijakan itu ditempuh menyusul Kota Pariaman ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19 di Provini Sumatera Barat, bersama dengan Kota Padang dan Kota Sawahlunto.


Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena meningkatkanya jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pariaman hingga berstatus Zona Merah.


"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, Kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 13 Oktober 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.


Pengaturan kerja WFH ASN Pemko Pariaman sesuai dengan Suran Edaran  Walikota Pariaman Nomor 800/843/BPKSDM-2020 per tanggal 12 Oktober 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.


“Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN, dimana nantinya setiap OPD masing - masing membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut,” tukasnya.


Dinas/OPD yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan dikantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja, tetapi kepala OPD/pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.


“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak, " jelasnya.


"Bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan mereka dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka. Kepada ASN, agar dapat  melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melenggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Plt Walikota Pariaman ini. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.