Bawaslu Padang Pariaman Hadirkan Ketua KPID, Pada Bimtek Panwascam


Padang, BANGUNPIAMAN.COM--- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Sumbar Afriendi Sikumbang, SH, MH menyebutkan, saat ini KPI sudah menemukan 20 iklan pelanggaran kampanye. Tiga diantaranya sudah diberikan sangsi.

Hal tersebut diungkapan Afriendi Sikumbang ketika tampil sebaga nara sumber pada Raker Panwascam se Padang Pariaman, Rabu (27/3/2019).

Menurut putra Koto Buruak Kecamatan Lubuk Alung tersebut, KPI  semenjak tanggal 24 Maret /13 April 2019 akan bekerja keras memantau iklan di media penyiaran baik iti radio maupun televisi.

Pada kesempatan Afriendi juga mengajak jajaran Panwascam itu melek terhadap iklan di media penyiaran baik iti radio maupun televisi.

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Anton Wira Tanjung menyebutkan, diundangnya Ketua KPID bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwascam agar mengetahui tugas dan kewenangan dari KPID dalam melakukan prosedur pengawasan. Terutama dalam pengawasan iklan di lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq pada pembukaan Bimtek Panwascam se Padang Pariamaan mengajak Panwascam se Padang Pariaman fokus bekerja melakukan pengawasan di lapangan.

" Jika ada ditemukan kampanye tanpa memiliki STTP tolong segera dihentikan. Saya memberikan kewenangan penuh pada Panwascam, " ulasnya.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 27 s/d 28 Maret 2019  tersebut diikuti Ketua, Kordif PHL, Kepala Sekretariat dan Staf. (wis)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.