Suhatri Bur Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ, Yang Dihadapi Tahun 2020 Kemiskinan, Pengangguran dan Ketertinggalan

 

Bupati Suhatri Bur Sampaikan LKPj Tahun 2020

PARIK MALINTANG- Melalui LKPJ tahun 2020 akan disampaikan  kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2020.


Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M. saat menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 Kamis (27/05,/2021) di Ruang Rapat DPRD.


Penyusunan LKPJ Bupati Padang Pariaman akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD)  tahun 2016 - 2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.


Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020.



Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020.


Berdasarkan RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2021, visi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yakninya terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman yang baru, religius, cerdas dan sejahtera, dengan mempertimbangkan keberhasilan pelak-sanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2019.



Kemudian permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan pengangguran dan ketertinggalan.


"Maka ditetapkan tema pembangunan kabupaten padang pariaman tahun 2020, yaitu pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia  dan pemantapan perekonomian  daerah untuk pertumbuhan berkualitas,”ulas Bupati Suhatri Bur.


Ia juga menambahkan pemerintah kabupaten padang pariaman terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di rpjmd tahun 2016-2021 dengan berbagai kebijakan. 


Hal ini  mengingat tahun 2020 merupakan tahun keempat periode RPJMD Kabupaten Padang Pariaman dan merupakan momen yang penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman selama empat tahun terakhir. 


Selain itu tahun 2020 merupakan periode terjadinya bencana nasional dengan adanya wabah pendemi covid-19. Kondisi ini tentu akan sangat mempengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah di tetapkan. 


Oleh karena itu pada tahun 2020 banyak dilakukan penyesuaian dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan. 


Berdasarkan   peraturan menteri dalam negeri tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah di atas maka ditetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. 


APBD tersebut memuat rencana dalam pendapatan dan belanja yang dibutuhkan oleh daerah. 


Selain aspek pendapatan dan belanja daerah beserta realisasinya pada kesempatan ini kami juga akan menyampaikan penjelasan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.


Baik   urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. 


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjalankan seluruh urusan pemerintahan konkuren yaitu 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 22 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 6 urusan pilihan. 


Seluruh urusan pemerintahan ini dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi  perangkat daerah tersebut. Satu perangkat daerah dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan.


Seperti dinas perdagangan tenaga kerja koperasi dan usaha kecil menengah, dinas, dinas penanaman modal,  perindustrian dan pelayanan perizinan terpadu. 


" Pelaksanaan bebagai urusan  tersebut dimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yan melekat pada masing-masing perangkat daerah. capaian kinerja masing-masing opd di Kabupaten Padang Pariaman bisa dikatakan membaik karena dapat dibuktikan dengan prestasi yang telah  capai dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020 diantaranya opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian), nilai evaluasi laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) 80 (B**), nilai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah 3,0562 (sangat tinggi),”tutupnya


Kegiatan ini juga dihadiri  oleh Wakil Bupati  Rahmang, Ketua DPRD beserta anggota, dan seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (R/Wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.