Masuk Lima Besar, Komisi Informasi Sumbar Kunjungi PPID Kota Pariaman


PARIAMAN---Masuk lima besar Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2021, Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman dikunjungi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan visitasi ke PPID Kota Pariaman, Selasa (16/11/2021).


Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad saat menyambut kedatangan KI Sumbar beserta rombongan  mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan KI Sumbar penting bagi Kota Pariaman.


“Ini tentu menjadi motivasi dan evaluasi untuk kita berbenah apa yang menjadi kekurangan Kota Pariaman,” ujarnya.


Yota Balad juga menuturkan bahwa keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan keterbukaan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Keterbukaan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.


"Sementara di sisi yang lain, keterbukaan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah, dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis," terangnya.


“Semoga dari kunjungan ini nantinya, apa yang telah dilakukan dan di programkan PPID Kota Pariaman dengan kerja tim yang bekerja secara maksimal, tentu ada peluang bagi kita untuk meraih prestasi yang terbaik dan lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” pungkasnya mengakhiri.


Sementara Ketua KI Sumbar, Noval Wiska mengungkapkan bahwa hari ini kita melakukan visitasi ke PPID Kota Pariaman, ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya Kota Pariaman telah mengisi kousioner secara daring dan tahap verifikasi.


“Dan hari ini, kita melakukan tahap selanjutnya yakni visitasi. Visitasi merupakan penilaian dari hasil kunjungan ke Badan Publik. Dimana, Kota Pariaman masuk lima besar Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.


Ia juga mengatakan bahwa Kota Pariaman masuk lima besar dan bersaing dengan Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pesisir Selatan.


“Hasil akhirnya, akan diumumkan saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2021,” sebutnya.


Noval Wiska berharap Kota Pariaman bisa memaksimalkan PPIDnya dan  menjadi front line atau garis terdepan  pada pemerintahan.


“Sebab, hak tahu masyarakat dilindungi oleh undang-undang, maka pemerintah wajib memberi tahu masyarakat serta dapat mengelola, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada masyarakatnya,” tutupnya. (R/Harsy)


 




Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.