DPRD Kota Pariaman Setujui Empat Ranperda Menjadi Perda

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Ketua DPRD Syafinal Akbar  Menandatangani Ranperda
Kota Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar pimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman menjadi Peraturan daerah (Perda) di Aula DPRD Mangguang Kota Pariaman yang dihadiri langsung Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Selasa (15/5).

Ke empat Perda tersebut yakni Perda Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Perda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Keempat Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam penyampaiannya, Walikota Mukhlis Rahman menyatakan dengan disahkannya Ranperda yang diajukan pemerintah Kota Pariaman menjadi Peraturan daerah (Perda) diharapkan memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan Kota Pariaman.

"Dengan adanya empat perda yang disahkan oleh DPRD hari ini, kiranya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Pariaman yang ujungnya nanti akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Pariaman", terangnya.

Mukhlis Rahman juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman yang selalu bersinergi dalam kemajuan Kota Pariaman baik dalam segi legislator maupun penganggaran yang menjadi tugas dari DPRD.

Dalam rapat tersebut ke lima fraksi di DPRD Kota Pariaman yang terdiri dari Fraksi Bulan Bintang Amanat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Pembangunan Dan Fraksi Nasdem menyetujui empat Ranperda yang telah diusulkan tersebut menjadi Perda.

Juru bicara fraksi bulan bintang amanat, Fauzi mengatakan keempat perda sudah layak digunakan untuk menjadi peraturan daerah, dengan menambahkan catatan berkaitan dengan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu ditambahkan syarat untuk menjadi perangkat desa yakni harus bisa baca tulis Al-quran.

Sedangkan juru bicara fraksi gerindra, Hamdani menyampaikan Perda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan ini, Ia berharap nantinya akan ada keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha dalam mendapatkan izin usaha, serta dapat membuat investor lebih tertarik menanamkan modalnya di Kota Pariaman tentunya dengan memperhatikan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fraksi golkar, diwakili Ali Bakri mengatakan Perda pada penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota Pariaman kepada PT Bank Nagari Sumbar sebaiknya disesuaikan dengan permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dan pada Fraksi Nurani Pembangunan melalui juru bicaranya Riza Saputra menyatakan dengan adanya perda Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Ia berharap modal yang ditanamkan dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pariaman.

Sedangkan, Juru Bicara Nasdem, Jonasri perda tentang BPD diharapkan agar adanya sinkronisasi antara BPD dengan  pemerintah desa, agar dapat terlaksana sesuai dengan fungsinya masing-masing.


Pewarta : Heri Martoni

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.